Pada intinya ISPM#15 adalah singkatan dari International Phytosanitary Standard for Wood Packaging (ISPM) Regulations, yang mana adalah tindakan untuk mencegah penyebaran haMa penghancur.
Standard Internasional untuk Tindakan Fitosanitari, Terbitan No. 15 (ISPM) merupakan pedoman yang mengatur treatment Wood Packaging Material (WPM) pada perdagangan internasional. Daftar ini menentukan tindakan fitosanitari yang dibutuhkan untuk meminimalisir penyebaran hama-hama karantina.
ISPM 15 and ISM lainnya dikembangkan oleh International Plant Protection Convention (IPPC) yang membahas karantina tumbuhan atas nama Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO).
Palet ispm 15 harus bersih dari kutu kayu / cacing kayu / serangga kayu / serangga2 lainnya.
Baik yang keadaan hidup dan keadaan mati.
Karena apabila di negara tujuan export di temukan kutu kayu, maka container kita akan di kenakan sanksi.
Macam2 sanksi :
1. Barang dalam container di musnahkan.
2. Container di kembalikan ke negara asal.
3. Barang dan palet di fumigasi ulang di negara tujuan ( akan sulit untuk barang2 makanan dan obat2 an, karena gas fumigasi akan meracuni komoditas )
Sanksi2 ini bermacam2, tergantung kebijakan dan peraturan di negara tujuan masing2.
Kutu kayu ini menjadikan kayu sebagai sumber makanan dan juga tempat tinggal mereka.